Pemuda Kebumen Bacok Teman Sendiri Gara Gara Temanya Tiduri Istrinya

Posting Komentar




Kebumen, faktaIndo.info - Seorang pria warga Argopeni Kecamatan Ayah Kebumen tega bacok tetangganya sendiri. Pembacokan tersebut bermula, pelaku berinisial OB geram karena istrinya diduga diselingkuhi oleh temannya bernama Tarno.


Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menuturkan kejadian itu korban mengalami luka cukup serius pada beberapa bagian tubuhnya karena sabetan senjata tajam. Pembacokan dilakukan pada hari Senin (20/7) sekitar pukul 15.30 Wib di dekat tempat pencucian sepeda motor di Desa Karangduwur Kecamatan Ayah.


"Penganiayaan telah direncanakan oleh tersangka sejak pagi harinya. Tersangka membeli golok di pasar," tuturnya, Jumat (24/7/2020).


Menurutnya, golok itu sejak pagi dibawa oleh tersangka dibalik jaketnya. Pelaku mencari keberadaan korban.

"Saat pembacokan itu, sejumlah warga berusaha melerai dan berteriak. Sebagian warga yang lain melaporkan ke Polsek Ayah," tuturnya. Kata Kapolres, tersangka panik dan gagang golok terlepas. Tersangka berusaha kabur menggunakan sepeda motor.

Warga yang berada di lokasi melakukan pengejaran terhadap tersangka. Saat tertangkap, tersangka dihajar oleh warga.

"Beruntung saat dihakimi warga tak lama kemudian Polsek Ayah tiba di lokasi. Tersangka segera dievakuasi untuk mengamankan dari amuk warga," ujarnya.

Dihadapan Polisi, tersangka OB mengaku sudah sejak lama mendengar dari para tetangganya jika istrinya bermain belakang dengan korban dari para tetangganya. Kabar itu tidak begitu dihiraukan karena tidak pernah melihatnya secara langsung.

Namun pada suatu hari tersangka menanyakan hal tersebut kepada istrinya, dan diakui sedang dekat dengan korban. Ia menganiaya korban karena cemburu dan merasa dilecehkan. Bahkan saat di Polsek Ayah istrinya mengakui bahwa pernah berhubungan badan dengan korban.

"Istri saya kemarin pada saat di Polsek juga sudah mengaku bahwa sempat berhubungan badan dengan korban, " tukasnya.

Akibat perbuatannya tersangka berurusan dengan aparat penegak hukum. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama 5 tahun.

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

mgid 2